Sebaik-baiknya Manusia Ia Lah Yang Bermanfaat Bagi Manusia Lain...

Selasa, 30 Oktober 2018

KOPERASI ZAMAN NOW

Koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional terus ditantang untuk bergerak dinamis seiring perkembangan zaman. Salah satu tantangan yang dihadapi oleh gerakan koperasi saat ini adalah bagaimana merangkul generasi milenial?

Generasi milenial atau biasa juga disebut generasi Y adalah mereka yang lahir setelah era baby boomer, dari tahun 1980-an sampai awal 2000-an. Ciri khas generasi ini adalah berpikiran terbuka, cenderung individualis dan melek teknologi, sehingga sekalipun individualis, mereka terhubung satu sama lain melalui media sosial.

Para milenial senang berbagi apa saja melalui media sosial: berita, gaya hidup, mood, kuliner, tempat wisata baru dan aneka pengalaman yang menurut mereka layak dibagikan kepada dunia.

Selain itu, minat para milenial untuk berkarir sebagai pekerja kantoran lebih rendah dibanding generasi sebelumnya. Mereka lebih senang bekerja sebagai freelancer atau memiliki usaha sendiri.

Jadi langkah awal yang harus ditempuh oleh gerakan koperasi untuk merangkul generasi milenial ini adalah menghapus stigma tentang koperasi.

Selama ini banyak masyarakat khususnya para milenial yang menganggap koperasi sebagai lembaga simpan pinjam yang dikelola secara konvensional, rentan terhadap penyalahgunaan, tidak canggih dan jadul.

Padahal jika dikelola dengan benar, koperasi pun dapat menjadi institusi yang modern dan bergerak dinamis mengikuti perkembangan zaman.

Sejak gerakan koperasi mulai diinisiasi pada tahun 1800-an di Eropa dan dasar-dasar tata kelola koperasi modern dicetuskan oleh F.W. Raiffeisen (1808-1888), Walikota Flammersfield-Jerman, koperasi berkembang ke seluruh dunia, termasuk ke tanah air.

Dalam perjalanan waktu, koperasi bermunculan. Sejumlah koperasi berguguran, namun banyak juga yang terus bertahan dan berkembang. Jadi terbukti, koperasi pun dapat menjadi institusi yang tangguh dengan tata kelola yang benar.

Menurut F.W Raiffeisen, jika setiap anggota koperasi sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan nilai cooperative-menolong diri sendiri dan menolong sesama-dalam koperasi, maka tidak sulit untuk memajukan koperasi tersebut baik secara usaha maupun secara organisasi.


Bagaimana Cara Agar Berkembang ?

Era digital memberikan tantangan tersendiri bagi perkembangan koperasi.

Untuk itu, Ketua Harian Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Agung Sudjatmoko paparkan adanya empat pilar untuk koperasi di era milenial.

"Prof. Yuyun Wirasasmita menyampaikan bahwa ide dasar pengembangan koperasi harus dimulai dari feel need atau kebutuhan anggota koperasi yang sifatnya permanen bukan sementara, yang dapat diusahakan pemenuhannya oleh koperasi," ujar Agung dalam siaran pers pada Selasa (10/4/2018).

Ini merupakan kunci sukses koperasi yang dicintai anggota, sebab koperasi mampu mendorong partisipasi yang loyal dari anggotanya.

Sedangkan loyalitas anggota memodali dan menggunakan usaha koperasi yang mendatangkan keuntungan untuk kesejahteraan bersama.

Kedua, posisi anggota koperasi yg strategis dengan duel identity.

Anggota koperasi adalah pemilik yang berkewajiban memberikan modal untuk usaha koperasi, sekaligus sebagai pelanggan usaha koperasi.

"Sebab koperasi bertugas memenuhi kebutuhan bersama secara gotong-royong. Kelemahan saat ini gerakan koperasi Indonesia belum membangun economic community yang menempatkan anggota pada peran ganda tersebut," jelas Agung.

Tiga, cooperative effect, konsep koperasi mengajarkan bahwa berkoperasi akan memberikan nilai lebih akan pelayanan dan penyediaan kebutuhan anggota yang murah, tepat, cepat dan berkualitas.

Hal ini bisa dicapai oleh koperasi jika terbangun komitmen kuat anggota secara bersama membangun pemenuhan kebutuhan econominya secara gotong-royong.

"Terakhir, pendidikan perkoperasian kepada anggota, untuk membangun kebersamaan dalam pemenuhan ekonomi diperlukan satu komitmen di koperasi yaitu koperasi mampu menyediakan kebutuhan anggota dengan nilai tambah yang tinggi," tutur Agung.

Menurut Agung, konsep membiayai bersama (joint financing), membeli bersama (joint buying) dan menjual bersama (joint selling) harus bisa dilakukan di koperasi.


Mengapa Generasi Milenial?

Karena generasi milenial merupakan aset bangsa yang sangat berharga, merupakan dominasi penduduk produktif 5-10 tahun kedepan, merupakan 70% usia produktif di Indonesia.

Jadi sudah sepatutnya generasi milenial ini turun tangan untuk membangun wajah koperasi zaman now yang ada di seluruh Indonesia, sehingga koperasi lahir kembali menjadi koperasi yang lebih fresh, lebih modern dan lebih bermanfaat untuk seluruh anggotanya, tak hanya itu koperasi bisa membuat anggotanya lebih mandiri secara financial dan pastinya agar Indonesia lebih baik lagi. Semoga bermanfaat




SUMBER

https://www.kompasiana.com/picalgadi/5b2be499ab12ae41732e8843/merangkul-milenial-dalam-koperasi-zaman-now?page=all

https://www.kompasiana.com/duniatya/5b7293ee6ddcae1c0b0b959b/wajah-koperasi-zaman-now

http://batam.tribunnews.com/2018/04/10/inilah-4-kunci-utama-agar-koperasi-zaman-now-sukses-berkembang-di-era-milenial
Share:

MAKALAH EKONOMI KOPERASI

“ Makalah Ekonomi Koperasi “


Kelompok 1

Disusun Oleh :

            1. Hanif  Naufal Hawari                                                 ( NPM : 13216189 )
2. Muchamad Ilham                                                       ( NPM : 14216531 )
3. Muhammad Ilham Fahrizal                                       ( NPM : 14216920 )
4. Muhammad Rizki                                                      ( NPM : 18216332 )
5. Satria Yudistira                                                          ( NPM : 16216868 )


 Mata Kuliah Ekonomi Koperasi 
Jurusan Manajemen
Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
Depok
    Oktober  2018







KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah menganugrahkan rahmat dan karunianya kepada kami sehingga dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Ekonomi Koperasi” guna memenuhi salah satu tugas yang telah ditentukan.
Penyusun menyadari sepenuhnya atas segala keterbatasan kemampuan yang dimiliki sehingga sangat mungkin makalah ini mempunyai banyak kelemahan. Dalam konteks inilah kritik dan saran menjadi bagian sangat penting bagi penyusun dalam penyempurnaan penulisan selanjutnya.
Solawat dan salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada habibana wanbiyyana Muhammad SAW tak lupa kepada keluarganya sahabatnya dan mudah mudahan syafaatnya sampai kepada kita semua. Penyusun berharap semoga laporan ini dapat bermanfaat bagi penyusun khususnya dan bagi pembaca umumnya.

Depok,   Oktober 2018





DAFTAR ISI
                                                                                                                              Halaman

KATA PENGANTAR ……..i
DAFTAR ISI …….ii
BAB I PENDAHULUAN …….1
1.1 LATAR BELAKANG…………………………………………………………...1
1.2 TUJUAN PENULISAN………………………………………………………....2
1.3 KEGUNAAN PENULISAN…………………………………………………….2
1.4 METODE PENGUMPULAN DATA…………………………………………...2
BAB II KAJIAN PUSTAKA…………………………………………………………..3
    2.1. KONSEP KOPERASI………………………………………………………… 3
    2.1.1. Konsep koperasi barat………………………………………………………3
    2.1.2. Konsep koperasi sosialis……………………………………………………3
    2.1.3. Konsep koperasi negara berkembang………………………………………3
2.2 ALIRAN KOPERASI……………………………………………………………4
    2.2.1. Aliran Yardstick…………………………………………………………….4
       2.2.2. Aliran Sosialis………………………………………………………………4
       2.2.3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)…………………………………..4
    2.3 SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI…………………………………..4
       2.3.1. Sejarah Lahirnya koperasi………………………………………………….4
2.3.2. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia……………………………..5
    2.4 PENGERTIAN KOPERASI……………………………………………………6
    2.5 PRINSIP – PRINSIP KOPERASI……………………………………………...6
BAB III PEMBAHASAN……………………………………………………………..7
    3.1 PENGERTIAN KOPERASI……………………………………………………7
    3.2 SEJARAH BERDIRINYA …………………………………………………….7
    3.3 TUJUAN DAN MANFAAT KOPERASI……………………………………...7
    3.4 STRUKTUR ORGANISASI…………………………………………................8
    3.5 FUNGSI KOPERASI…………………………………………………………...9
BAB VI PENUTUP
    4.1 KESIMPULAN…………………………………………………………………10
    4.2 SARAN…………………………………………………………………………10
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………… 11
LAMPIRAN…………………………………………………………………………...12
Surat Keterangan dari Kampus……………………………………………………. 12
Surat Keterangan dari Koperasi……………………………………………………13






BAB I
PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi. Ciri utama dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha bukan semata-semata hanya  pada orientasi laba, melainkan juga pada orientasi manfaat . Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan. Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan. Koperasi juga memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap pembentukan produk nasional, peningkatan ekspor, perluasan lapangan kerja dan usaha, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan.
Sebuah Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi, partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi. Anggota Koperasi mempunyai makna yang sangat strategis bagi pengembangan Koperasi, anggota dapat berfungsi sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa sebagai karakteristik utama Koperasi yang tidak dimiliki oleh bentuk perusahaan lain.



1.2. TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui tentang sejarah perkembangan koperasi di Indonesia;
2.      Untuk mengetahui prinsip, asas dan tujuan koperasi.
3.      Untuk mengetahui Konsep, Aliran Koperasi.

1.3. KEGUNAAN PENULISAN
Kegunaan utama dari makalah ini adalah:
1.      Kegunaan secara teoritis
Dalam makalah ini, penulis berharap hasilnya mampu memberikan sumbangan bagi Ilmu Sosial khususnya perkoperasian di Indonesia
2.      Kegunaan secara praktis
Selain kegunaan secara teoritis, diharapkan hasil makalah ini juga mampu memberikan sumbangan secara praktis, yaitu :
a.  Memberi sumbangan pemikiran mengenai sejarah perkembangan koperasi di Indonesia.
b.  Memberi sumbangan kepada semua pihak yang terkait dalam perkembangan pengaturan pendirian koperasi di Indonesia;

1.4. METODE PENGUMPULAN DATA
Kelompok ini untuk metode pengumpulan data menggunakan metode
“ Wawancara “ yaitu bertanya langsung melalui beberapa pertanyaan terkait tentang koperasi kepada narasumber langsung.



BAB II
KAJIAN PUSTAKA

2.1. KONSEP KOPERASI

2.1.1. Konsep koperasi barat
Konsep koperasi Negara barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi atau kelompok swasta yang didirikan atau dibentuk oleh orang-orang dengan sukarela yang mempunyai tujuan dan latar belakang yang sama untuk mensejahterakan dan menciptakan keuntungan bagi anggota-anggotanya maupun perusahaan koperasi. Disini keinginan individu dapat dipuaskan dengan saling bekerjasama antar anggotanya, dengan saling membantu dan saling menguntungkan. Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama. Hasil dari kerjasama tersebut berupa surplus akan dibagikan secara merata kepada setiap anggotanya dengan menggunakan metode yang telah disepakati sebelumnya. Hasil keuntungan yang belum didistribusikan kepada anggotanya akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.

2.1.2. Konsep koperasi sosialis
Konsep koperasi sosialis adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah serta dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Dan menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan subsistem dari sistemsosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistemsosialis-komunis.

2.1.3. Konsep koperasi Negara berkembang
Konsep koperasi Negara berkembang adalah konsep yagn menjelaskan bahwa koperasi sudah berkembang dari ciri tersendiri, yaitu campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Berbeda dengan konsep koperasi sosialis, pada konsep koperasi sosisalis disana tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari sifat kepemiikan pribadi menjadi kepemilikan kolektif, sedangkan konsep koperasi Negara berkembang tujuannya adalah meningkatakan kondisi sosial ekonomi.


2.2. ALIRAN KOPERASI

2.2.1. Aliran Yardstick
Aliran Yardstick dijumpai pada Negara-negara yang berideologi kapitalis. Atau yang menganut perekonomian liberal. Disini koperasi dapat dijadikan kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuhbangunnya koperasi ditengah-tengah masyarakat. Jatuhbangunnya dan maju atau tidaknya sebuah koperasi terletak pada tangan anggota koperasi itu sendiri. Dan pengaruh aliran ini sangat kuat pada Negara-ngara barat, terutama pada Negara AS, Prancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dimana kegiatan industri berkembang dengan pesat.

2.2.2. Aliran Sosialis
Dalam aliran sosialis ini koperasi dianggap sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Disamping itu juga koperasi juga dianggap alat yang paling efektif untuk menyatukan masyarakat. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara Eropa Timur dan Rusia.

2.2.3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Dalam aliran Persemakmuran (Comonwealth) ini koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peran utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan pemerintah dengan koperasi bersifat “kemitraan” (partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

2.3. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DAN PERKEMBANGANNYA DI INDONESIA

2.3.1 Sejarah Lahirnya koperasi
Sejarah lahirnya koperasi pada tahun 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini sedangkan pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit setelah itu 1862 dibentuk Pusat Koperasi Pembelian “TheCooperative Whole Sale Society (CWS) sampai pada tahun 1818-1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen lalu pada tahun 1803-1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze dan pada tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

2.3.2. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah Perkembangan Koperasi 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia (sukoco,”Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dan kawan-kawan mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No.14 tahun 1967 tentang  pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der InlandscheHoofden”Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ purwokerto atau dalam bahasa Inggris “The PurwokertoMutual Loan And Saving Bank for Native Civil Servants 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boekesebagai Adviseurvoor Volkscredietwezen.

Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi berjalan dengan baik dan bermanfaat di Indonesia, pada tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya lalu pada tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk Melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin sedangkan pada tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 1965, prinsip NASAKOM (Nasionalis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta, Lalu pada tahun 1967 pemerinth mengeluarakan Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian setelah itu di buatlah Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tenteng kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.


2.4. PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian koperasi mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Jadi koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

2.5. PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Koperasi dianggap sebagai satu lembaga bisnis yang unik. Keunikan itu sering dikaitkan dengan prinsip-prinsip yang tidak saja mendasarkan diri pada prinsip ekonomi melainkan juga kebersamaan. Menurut penjelasan (Pasal 5) undang-undang Perkoprasian No.25 tahun 1992, adapun yang menjadi prinsip-prinsip koperasi adalah
a.    Keanggotaan bersifat sekarela dan terbuka
b.  Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi                anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sedangkan sikap tebuka memiliki      arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk      apapun.
c.   Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Prinsip demokratis menunjukan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak              dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan                 kekuasaan tertinggi dalam koperasi

d.  Pembagian  sisa hasil usaha dilakukan secara adil
Yaitu sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Ketentuan                      demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.

e.   Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan              bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu balas jasa terhadap modal yang              diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata alas                  besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam                arti melebihi suku bunga yang berlaku.

f.   Kemandirian






BAB III
PEMBAHASAN

3.1. PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah Wadah organisasi Ekonomi Masyarakat yang bisa mensejahterakan anggotanya dengan mudah
( Ir. H. Widodo Dwi Suharyanto/Ketua Koperasi Mina Bhakti, Bogor)

3.2. SEJARAH BERDIRINYA
Koperasi Mina Bhakti Di dirikan pada tahun 90an, dan dahulu koperasi ini bergerak diberbagai sektor, sampai sekarang hanya ada satu program yaitu simpan pinjam, menurut pa Widodo selaku ketua saat ini koperasi ini didirikan untuk mensejahterakan anggotanya, Awalnya koperasi ini berdiri dengan manajemen yang bagus, namun ada beberapa kesalahan dalam hal mengelola yang dipegang  oleh manajemen terdahulu semakin lama semakin mundur, dikarenakan mempunyai keinginan anggotanya harus mempunyai tanah, lalu setelah itu koperasi ini terus mengalami penurunan, lalu setelah itu diamanahkan pa widodo untuk memegang pada tahun 2010 koperasi tersebut dengan peraturan dan manajemen yang berbeda dengan prinsip koperasi syariah, tidak ada simpanan/pinjaman sementara, semua kegiatan harus menghasilkan, sistem keuntungan nya melalui uang keluar akan tetapi jasa masuk, dan dengan cara melakukan perjanjian sistem dagang dari keuntungan jasa, dan dengan cara pengembalian pinjaman yang tidak ditentukan waktu nya dengan hanya komitmen saja sesuai dengan kemampuan peminjam yang bayar, oleh karena itu koperasi ini mulai merangkak naik kembali.

Koperasi ini menganut sistem untuk anggotanya dengan iuran wajib sebanyak 25.000 dan otomatis dipotong melalui gaji anggota koperasi tersebut. Anggota koperasi ini meliputi: PNS, Honorer, dan Pensiunan PNS/Honorer, sesuai dengan peraturan koperasi ini simpanan pokok dan simpanan wajib tidak dapat diambil. 

3.3. Tujuan dan Manfaat Koperasi
Koperasi Mina Bhakti tujuan dibuat untuk mensejahterakan anggotanya melalui kegiatan simpan dan pinjam.
Manfaat Koperasi Mina Bhakti Melalui sistem syariah dengan cara uang keluar dan jasa masuk, menurut pa widodo ada beberapa manfaat bagi peminjam.
1. peminjam tidak perlu menaruh barang dikoperasi.
2. peminjam langsung mendapatkan uang cash melalui jasa yang peminjam jual.
3. peminjam tidak usah membayar iklan.

3.4. Struktur Organisasi
Susunan Organisasi Koperasi Mina Bhakti Bogor ini hanya terdapat beberapa orang saja yang mengurusnya.




3.5. FUNGSI KOPERASI

Menurut pa widodo selaku ketua koperasi Mina Bhakti saat ini yaitu:
1. Mensejahterakan anggota melalui kegiatan simpan pinjam
2. menguatkan sistem ekonomi masyarakat
3. Meningkatkan Kerja sama sesama anggota







BAB VI
PENUTUP
4.1. KESIMPULAN
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan.  inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.           
Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen
Koperasi juga merupakan bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggotanya dan meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Oleh karena itu, dengan adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.

4.2. SARAN
Kita harus meningkatkan kesadaran dari diri kita masing - masing dalam usaha untuk meningkatkan koperasi di Indonesia, dengan cara  meningkatkan kinerja anggota koperasi dengan cara memberikan training atau pelatihan kepada anggota koperasi, kita juga bisa memodifikasi produk yang ada , dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi untuk meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut dengan menyesuaikan dengan perkembangan zaman dari tahun ke tahun dan juga memperbaiki koperasi secara menyeluruh. Kita harus menjadikan koperasi yang ada Indonesia ini sebagai koperasi yang baik dan marilah kita memberi perubahan yang ada untuk lebih mensejahterkan koperasi Indonesia agar menjadi lebih baik lagi.






DAFTAR PUSTAKA







LAMPIRAN


1. SURAT KETERANGAN DARI KAMPUS








2. Surat Keterangan dari Koperasi




Share:

BTemplates.com

Diberdayakan oleh Blogger.

Universitas Gunadarma